Rabu, 17 April 2013

INTERNET PORNOGRAFI

Definisi Internet Pornografi



Secara etimologi, internet pornografi berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan tulisan itu kebanyakan berbentuk fisik (cerita rekaan) yang materinya diambil dari fantasi seksusal, pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter, tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan sering dengan cara berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang.
              Internet Phornography adalah pornografi yang dapat di akses melalui internet, terutama melalui website, peer-to-peer, file sharing atau usenet.  Sementara pornografi telah tersedia melalui internet sejak 1980-an, itu adalah ketersediaan akses masyarakat luas ke world wide web pada tahun 1991 yang menyebabkan perluasan pornografi internet.
              Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin mudah di dapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet. Demikian pula foto-foto konvensional ataupun video porno interaktif. Karena sifatnya internasional, internet memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum.
              Biaya yang murah dalam pengadaan dan penyebaran data digital meningkatkan terbentuknya kalangan pribadi orang-orang yang tukar menukar pornografi. Dengan munculnya aplikasi berbagai file peer-to-peer seperti kazaa, tukar menukar pornografi telah mencapai rekor yang baru. Pornografi gratis tersedia secara besar-besaran dari para pengguna lainnya dan tidak lagi terbatas pada kelompok pribadi. Pornografi gratis dalam jumlah besar di internet juga disebarkan dengan tujuan-tujuan pemasaran.
              Sejak akhir tahun 1990-an porno dari masyarakat untuk masyarakat tampaknya telah menjadi kecenderungan baru. Kamera digital yang murah, perangkat lunak yang kian berdaya dan mudah digunakan, serta akses yang mudah ke sumber-sumber bahan porno yang dibuat sendiri atau dimodifikasi dengan biaya yang yang sangat murah dan bahkan gratis.
                   Bahkan menurut google, setiap harinya terjadi 68 juta pencarian dengan menggunakan kata porno atau variasinya, itu semua karena internet memudahkan pornografi terjadi dan tersebar luas di kalangan masyarakat.






    UU Cyber Pornografi
Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin mudah didapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet.[rujukan?] Demikian pula foto-foto konvensional ataupun video porno, sebagian situs hiburan permainan video "interaktif". Karena sifatnya internasional, internet memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum, atau setidak-tidaknya mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat dengan mudah mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di mana pornografi legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.
Di Indonesia, penanganan pornografi melalui internet mulai menjadi perhatian. Sejatinya, pornografi sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang memberikan peran kepada pemerintah dalam pencegahan pornografi. Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi melalui berbagai bentuk media komunikasi, termasuk di dalamnya internet (Pasal 18).
Untuk melakukan pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi dalam media komunikasi, pemerintah diberi kewenangan melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet (Pasal 19 dan Pasal 20).  Sayangnya, Undang-Undang Pornografi ini belum berfungsi optimal. Pemerintah belum membuat semua aturan pelaksana undang-undang itu. Saat ini baru satu aturan pelaksana Undang-Undang Pornografi yang sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2011, yang diundangkan pada September 2011. Namun cakupan peraturan ini sangat terbatas. Di sini hanya diatur pembinaan dan pendampingan anak, pelaku atau korban pornografi. Sedangkan soal pornografi dalam lingkup yang lebih luas, termasuk ihwal media penyebarannya, belum diatur.
Dalam Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik, juga diatur larangan untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 Ayat 1). Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan informasi elektronik dan dokumen elektronik, kategorisasinya tidak secara tegas memasukkan muatan pornografi. Dengan demikian, penggunaan undang-undang ini untuk menjerat kasus pornografi di internet, masih bisa debatable. Sementara itu, penggunaan KUHP untuk menjerat kasus pornografi di internet juga sangat sumir, karena sulitnya mengungkap pelaku di dunia maya ditambah lagi tempat kejadian perkaranya juga di cyber space.
Memang pemerintah telah berupaya keras untuk menangkal tayangan pornografi melalui internet. Pemblokiran terhadap situs-situs porno merupakan upaya pemerintah dalam menangkal bahaya pornografi melalui internet. Namun demikian, adanya situs-situs porno yang tidak terdeteksi dan atau siasat para pengelola situs porno yang tidak lagi penggunakan password yang berkonotasi atau berasosiasi porno, menyebabkan masih leluasanya pengguna internet.
      Pengaturan pornografi melalui internet dalam KUHP
Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. 
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah

     Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” 
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

    Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU Pornografi
Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah: 
“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” 
Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu; 
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.         kekerasan seksual;
c.         masturbasi atau onani;
d.         ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.         alat kelamin; atau
f.          pornografi anak.” 
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi). 
Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 



   Contoh Kasus
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

 

1 komentar: