Definisi Internet Pornografi
Secara etimologi, internet pornografi
berarti suatu tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah pelacuran dan
tulisan itu kebanyakan berbentuk fisik (cerita rekaan) yang materinya diambil
dari fantasi seksusal, pornografi biasanya tidak memiliki plot dan karakter,
tetapi memiliki uraian yang terperinci mengenai aktivitas seksual, bahkan
sering dengan cara berkepanjangan dan kadang-kadang sangat menantang.
Internet
Phornography adalah pornografi yang dapat di akses melalui internet, terutama
melalui website, peer-to-peer, file sharing atau usenet. Sementara pornografi telah tersedia melalui
internet sejak 1980-an, itu adalah ketersediaan akses masyarakat luas ke world
wide web pada tahun 1991 yang menyebabkan perluasan pornografi internet.
Dengan
munculnya internet, pornografi pun semakin mudah di dapat. Sebagian dari
pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil adalah mereka yang
mengoperasikan situs-situs porno di internet. Demikian pula foto-foto
konvensional ataupun video porno interaktif. Karena sifatnya internasional,
internet memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di
negara-negara di mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum.
Biaya
yang murah dalam pengadaan dan penyebaran data digital meningkatkan terbentuknya
kalangan pribadi orang-orang yang tukar menukar pornografi. Dengan munculnya
aplikasi berbagai file peer-to-peer seperti kazaa, tukar menukar pornografi
telah mencapai rekor yang baru. Pornografi gratis tersedia secara besar-besaran
dari para pengguna lainnya dan tidak lagi terbatas pada kelompok pribadi.
Pornografi gratis dalam jumlah besar di internet juga disebarkan dengan
tujuan-tujuan pemasaran.
Sejak
akhir tahun 1990-an porno dari masyarakat untuk masyarakat tampaknya telah
menjadi kecenderungan baru. Kamera digital yang murah, perangkat lunak yang
kian berdaya dan mudah digunakan, serta akses yang mudah ke sumber-sumber bahan
porno yang dibuat sendiri atau dimodifikasi dengan biaya yang yang sangat murah
dan bahkan gratis.
Bahkan
menurut google, setiap harinya terjadi 68 juta pencarian dengan menggunakan
kata porno atau variasinya, itu semua karena internet memudahkan pornografi
terjadi dan tersebar luas di kalangan masyarakat.
UU
Cyber Pornografi
Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin
mudah didapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil
adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet.[rujukan?]
Demikian pula foto-foto konvensional ataupun video porno, sebagian situs
hiburan permainan video "interaktif". Karena sifatnya internasional,
internet memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di
negara-negara di mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum,
atau setidak-tidaknya mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat
dengan mudah mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di
mana pornografi legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.
Di Indonesia, penanganan pornografi melalui internet
mulai menjadi perhatian. Sejatinya, pornografi sudah diatur dengan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang memberikan peran kepada pemerintah dalam
pencegahan pornografi. Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, wajib melakukan
pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi melalui berbagai
bentuk media komunikasi, termasuk di dalamnya internet (Pasal 18).
Untuk melakukan pencegahan, penyebarluasan dan
penggunaan pornografi dalam media komunikasi, pemerintah diberi kewenangan
melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi
atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet (Pasal
19 dan Pasal 20). Sayangnya,
Undang-Undang Pornografi ini belum berfungsi optimal. Pemerintah belum membuat
semua aturan pelaksana undang-undang itu. Saat ini baru satu aturan pelaksana
Undang-Undang Pornografi yang sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah No. 40
Tahun 2011, yang diundangkan pada September 2011. Namun cakupan peraturan ini
sangat terbatas. Di sini hanya diatur pembinaan dan pendampingan anak, pelaku atau
korban pornografi. Sedangkan soal pornografi dalam lingkup yang lebih luas,
termasuk ihwal media penyebarannya, belum diatur.
Dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, juga diatur larangan untuk
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan (Pasal 27 Ayat 1). Dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan informasi elektronik dan dokumen elektronik, kategorisasinya tidak
secara tegas memasukkan muatan pornografi. Dengan demikian, penggunaan
undang-undang ini untuk menjerat kasus pornografi di internet, masih bisa
debatable. Sementara itu, penggunaan KUHP untuk
menjerat kasus pornografi di internet juga sangat sumir, karena sulitnya
mengungkap pelaku di dunia maya ditambah lagi tempat kejadian perkaranya juga
di cyber space.
Memang pemerintah telah berupaya keras untuk menangkal
tayangan pornografi melalui internet. Pemblokiran terhadap situs-situs porno
merupakan upaya pemerintah dalam menangkal bahaya pornografi melalui internet.
Namun demikian, adanya situs-situs porno yang tidak terdeteksi dan atau siasat
para pengelola situs porno yang tidak lagi penggunakan password yang
berkonotasi atau berasosiasi porno, menyebabkan masih leluasanya pengguna
internet.
Pengaturan
pornografi melalui internet dalam KUHP
Cyber
pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan
pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet
tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal
istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk
perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
“Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah”
Pengaturan
pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi
“muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar
kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai
Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat
(1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan
bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan
tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Pengaturan
pornografi melalui internet dalam UU Pornografi
Undang-undang yang secara tegas
mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU
Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi
adalah:
“… gambar, sketsa, ilustrasi,
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual
yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Pelarangan penyebarluasan muatan
pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi, yaitu;
“Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.
kekerasan seksual;
c.
masturbasi atau onani;
d.
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.
alat kelamin; atau
f.
pornografi anak.”
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6
miliar (pasal 29 UU Pornografi).
Pasal 44 UU Pornografi menyatakan
bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini.
Contoh Kasus
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman
minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga
Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.